JAMBIUPDATE.COJAMBI - Putusan akhir atau vonis hakim resmi dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2).
Mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J, yang menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo melalui televisi di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, sangat berterima kasih dan bangga dengan keputusan majelis hakim.
Roslin Simanjuntak selaku Bibi Brigadir J mengungkapkan sangat bahagia saat melihat di layar televisi, hakim membacakan hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Tuhan kami luar biasa, semua doa kami sudah didengar oleh-Nya yang mana kami cita-citakan dan harapan kami untuk mendengarkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo," tuturnya.
Menurut Roslin, ini terjadi atas doa semua orang serta masyarakat Indonesia yang telah mendoakan keluarga Yosua agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat dan sedangkan untuk Ferdy Sambo itu memang pantas untuk mendapatkan hukuman mati karena sudah 7 bulan menanti hukuman mati," sebutnya, sembari menangis bangga atas putusan hakim.
Roslin juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengungkap kasus ini.
"Keadilan yang saat ini kami rasakan. Terima kasih banyak ke majelis hakim serta masyarakat yang menginginkan keadilan semua yang ada di negara kita ini," pungkasnya. (raf)