iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Di hari pertama Operasi Antik Siginjai 2023, Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 25 kilogram narkotika jenis ganja.

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 25 kilogram ini diamankan dari tiga orang tersangka dengan dua TKP, pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ahmad Alfikri Putra (21) warga Talang Bakung, Kota Jambi, M Fadillah (21) warga Sungai Gelam, Muaro Jambi dan Lucky Akbar (18) warga Paal Merah, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Lorong Swadaya, RT 01, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi dan Jalan Bumi Perkemahan, Lorong Tawadu, Kelurahan Tangkit Lama, Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, penangkapan berawal sekira pukul 17.00 WIB dari informasi masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi bahwa di TKP pertama yakni lorong swadaya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika," ujarnya, Selasa (14/2).

Kemudian, kata Niko, tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Ahmad Al Fikri Putra di depan rumah yang dicurigai.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket yang dikenakan pelaku dan 6 paket kecil serta 3 paket sedang narkotika jenis ganja di dalam kotak sepatu di rumah pelaku tersebut," ungkapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, dengan menjemput sendiri atas perintah Rudi yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Niko juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui masih menyimpan barang haram tersebut kepada pelaku M Fadillah.

"Setelah tim melakukan pengembangan, saya kira pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku Fadilah di rumah kontrakannya yang beralamat di Sungai Gelam, Muaro Jambi," sebutnya.

Di sinilah ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket besar dan satu paket sedang di dalam rumah bagian dapur.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku Lucky Akbar di Lorong Swadaya, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi," kata Niko.

Saat diinterogasi, pelaku Lucky Akbar mengakui perbuatannya bahwa telah menjemput narkotika jenis ganja tersebut bersama pelaku Ahmad Alfikri Putra.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 paket besar, 4 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan berat mencapai 25 kilogram.

Serta, 3 unit handphone Android, satu unit timbangan warna orange, satu buah kotak sepatu warna silver dan 1 buah gunting. (raf)


Berita Terkait