JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Perkara angkutan batu bara yang nekat melintas jalan dalam Kota Jambi, jalani sidang hari ini, Kamis (16/2).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa merupakan sopir angkutan batu bara dengan nopol BG 8014 KN bernama Rudiantra, merupakan warga OKI, Sumsel.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Rio Destrado, SH., MH, mengadili terdakwa berdasarkan Perda Kota Jambi nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkitan jalan di Kota Jambi.
Dalam pasal 22 nya menyatakan, setiap kendaraan angkutan barang dilarang menggunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesual dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan untuk jalan itu.
Pada pasal 184, dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 41 ayat (2), Pasal 46, Pasal 101 ayat (2), Pasal 101 ayat (3), Pasal 115, Pasal 122 ayat (1), Pasal 134 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Ni Luh Hartini, menuntut bersalah Rudiantara, terdakwa pelanggaran Perda Kota Jambi tentang lalu lintas dan angkutan jalan Kota Jambi tahun 2017.
Dalam tuntutannya, terdakwa disebutkan terbukti bersalah melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jambi.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 30 juta," kata JPU, Ni Luh Hartini.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya, Kamis siang, (16/2).
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rudiantra, menyampaikan pembelaan.
Rudiantara yang duduk di kursi terdakwa, minta agar dirinya tidak dihukum penjara. "Saya minta jangan di kurung," katanya.
Usai terdakwa menyampaikan pembelaan, jaksa menanggapi pembelaan secara lisan dan tetap pada tuntutan.
Hingga akhirnya majelis hakim memvonis terdakwa denda Rp 30 juta dengan subsider dua bulan penjara. (hfz)