iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

“Maksud dari cacat permanen itu berdampak pada hilangnya anggota atau pungsi organ tubuh. Dalam peraturan KPU itu ada persentasenya, misal kedua belah kaki, ini masuk katagori 100 persen, maka santuannya penuh sebesar Rp.30,8 juta,” jelasnya.

Berikutnya untuk luka atau sakit berat juga dikatagorikan menjadi dua yaitu rawat inap lebih dari 10 hari diberikan santunan kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp. 16 juta. Untuk rawat inap 5-9 hari dapat diberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp. 8,5 juta.

“Kalau luka satu sakit sedang juga dikatagorikan menjadi dua. Rawat inap 3-4 hari dapat diberikan santunan Rp. 8,2 juta. Rawat inap 1-2 hari dibuktikan dengan surat keterangan dokter diberikan santunan Rp 4 juta serta rawat jalan Rp. 2 juta,” jelasnya.

Lantas bagaimana mekanisme pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja diberikan? Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan, santunan ini dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan kerja terjadi dalam masa kerja badan adhoc. Periode pemberian santunan terhitung mulai tanggal dilantik hingga berakhirnya masa kerja.
“Santunan kematian dan kecelakaan kerja ini hanya diberikan satu kali santunan. Pengajuan itupun harus melalui proses administrasi,” jelasnya.

Dalam pemberian santunan ini, KPU akan melakukan pendataan, identifikasi dan verifikasi. Ketentuan ini harus terpenuhi agar dapat dipertanggungjawabkan. “Jika dalam hal pengajuan ditemukan ketidakbenaran, maka santunan dapat dibatalkan,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images