JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani menyayangkan sikap memperbolehkan angkutan batu bara beroperasi padahal perbaikan jalan nasional belum selesai.
Ini disampaikan oleh Abun Yani saat dikonformasi media ini.
"Hal itu pertama mengganggu proses perbaikan itu sendiri, kemudian kedua seharusnya semua harus bijak melihat kepentingan masyarakat lainnya,’’ ucap Abun Yani.
Abun mengungkapkan jika gubernur paham Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal satu angka 5 dan 6 sudah jelas disebutkan, dan ditambah Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2011 disebutkan.
"Bahwa penggunaan jalan nasional harus mendapat izin Menteri PUPR, kemudian jalan Provinsi harus dapat izin gubernur dan jalan Kabupaten harus mendapatkan izin bupati," terangnya.
Pertanyaan Abun Yani, sekarang dirinya meminta gubernur menunjukkan izin dari menteri PU yang menyatakan angkutan batu bara boleh lewat di jalan nasional.
"Tunjukkan ke hadapan saya mana izinnya menteri dan gubernur itu sendiri yang membolehkan jalan nasional dan provinsi, artinya regulasi di Republik ini sudah jelas, dan kita di DPRD tak bisa berbuat apa-apa selain bisa bersuara karena terbatas wewenang. Andai kata hari ini DPRD bisa menghentikan mobilitas batu bara sudah dari kemarin kami berhentikan aktivitasnya," akunya.