JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari)Sungai Penuh membeberkan tiga orang tersangka yang saat ini masih ditahan merupakan otak alias orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus kelebihan bayar tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017 hingga 2021. Tiga orang yang sudahditetapkan tersangka yakni mantan Sekwan AD, Staf Sekwan BN dan LL pihak Ketiga dari KJPP.
Kepala Kejari Sungai Antonius Despinola SH MH mengatakan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang dianalisa secara yuridis, tiga orang tersebut yang menciptakan tunjangan perumahan hingga tidak sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017.
Saat ditanya apakah setelah pengembalian keuangan negara tersebut, kasus ini selesai atau tetap berlanjut, Kajari mengatakan pasti berlanjut di persidangan.
"Tidak (tidak selesai) ini kan sudah kita tetapkan tiga tersangka. Tiga orang tersangka sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Karena berdasarkan alat bukti berdasarkan fakta hukum sehingga diperoleh alat bukti yang dapat kami analisa secara yuridis, merekalah yang yang menciptakan tunjangan perumahan ini yang seolah dimarkup kan atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 18 tahun 2017," jelas Kajari Didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi, Selasa (22/3/2024)
Sedangkan uang Rp 5 M lebih merupakan kelebihan bayar yang diterima dewan tersebut dikembalikan oleh Dewan masa atas inisiatif anggota dewan masing-masing. "Ini adalah inisiatif dari anggota dewan yang mengembalikan kelebihan bayar, " ujarnya
Diberitakan sebelumnya kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang Rp 5 miliar lebih terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
Kejari Sungai Antonius Despinola, SH.MH saat pres rilis menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp 5 miliar lebih merupakan kelebihan bayar terkait tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021. Yang dikembalikan oleh dewan.
"Kami melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 5.027.802.069. Uang ini merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli penghitungan kerugian negara, " Jelas Kajari
"Bahwa tindakan ini kami lakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana diamanatkan pimpinan, bahwa kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara. Alhamdulillah pada hari ini kami mampu melakukan penyelamatan kerugian negara, " jelas Kajari Sungai Penuh kepada awak media di Aula Kejari Sungai Penuh.
Uang tunjangan Rumdis tersebut dikembalikan oleh anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 tersebut kata Kajari, sudah dihitung langsung oleh bank BRI menggunakan mesin penghitung dan disimpan di BRI, kembali ke kas negara. Namun nantinya tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan.
Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Kajari mengatakan akan melihat dulu fakta persidangan. Untuk saat ini belum ada tersangka baru. "Kita tak bisa bicara berandai-andai, nanti kita lihat di persidangan dan kelanjutannya, " jelas Kajari. (Hdp)