Ia mengakui dalam aturannya tak boleh diajukan usulan Pj Bupati dari pejabat pimpinan tinggi Pratama Pemkab setempat. "Tidak boleh (Kepala OPD Pemkab). Namun untuk Sekda Kabupaten boleh diusulkan tapi merupakan alternatif terakhir. Kalau dari pejabat Pemprov diyakini DPRD tak ada yang memenuhi kebutuhan Kabupaten maka mereka ibarat 'memaksakan' diri mengusulkan sekdanya," kata Karopem.
"Tapi Sekda Kabupaten itu diupayakan tidak masuk (pj bupati) karena akan berbenturan dengan kepentingan," sambung Raden.
Meski begitu ia mengingatkan usulan itu nantinya dipertimbangkan dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
Untuk mekanisme pengusulan di Dewan daerah, Raden menyebut dipersilakan DPRD menyusun semacam kerangka acuan. "Apakah mereka memperbaiki atau merevisi tata tertib (tatib) atau cukup hanya musyawarah kesepakatan," katanya.
Terkait komunikasi Pemprov dengan DPRD Kabupaten ia menyebut sudah berjalan. Namun untuk personal usulan pejabat Pemprov yang diajukan belum disampaikan. "Karena masih ada waktu sampai 6 April. Ketua DPRD nantinya juga akan mengirimkan usulannya langsung ke Mendagri, berbeda dengan kami usulan pak gubernur akan disampaikan via aplikasi dan secara manual tetap diantar langsung," ucapnya.
Adapun pada Mei 2022 lalu Al Haris melantik Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muaro Jambi. Kemudian Kepala BKD Provinsi Jambi Henrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Aspan sebagai Pj Bupati Tebo.
Berdasarkan aturan Pj Bupati itu masih bisa diperpanjang 1 tahun lagi masa jabatannya. Atau mereka bisa diganti dengan Pejabat Jabatan Tinggi Pratama (JPT) lainnya. (aan)
