JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengamat Kebijakan publik dan pemerintahan Dr. Noviardi Ferzi angkat bicara terkait terkait 11 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) tahun terbaru 2022. Padahal waktu terakhir pelaporan sudah lewat pada 31 Maret lalu.
Menurut Noviardi, LHKPN menyangkut moral dan akuntabilitas pejabat selaku penyelenggara negara. "Jadi, jika pejabat tak melaporkan LHKPN mentalitasnya dan akuntabilitasnya bisa dinilai publik," katanya Kepada Jambi Ekspres (6/4).
Ia menjelaskan, LHKPN merupakan daftar dari seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir pencatatan. Dalam hal ini anggota DPRD Provinsi Jambi bagian dari pejabat yang melaksanakan salah satu atau sebagian penyelenggaraan negara. Hal ini ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dikatakan doktor lulusan Unja ini, isian LHKPN bukan sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara (PN), melainkan dapat juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Dengan LHKPN mereka pejabat ini melaksanakan fungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.
"Hanya saja kita tak bisa berekpetasi lebih terhadap upaya pelaporan harta kekayaan pejabat negara. Karena LHKPN itu ada keterbatasannya. Sejak Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satupun yang menyebut pidana," terangnya.
Bahkan meskipun ada pejabat negara melaporkan hartanya, namun tidak sesuai dengan kepemilikan hartanya, dan sebagainya, hanya dijatuhi hukuman sanksi administrasi atau hukuman dari sang atasan atau pemimpin kementerian/lembaga.
"Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, tidak ada pidananya kalau di LHKPN," katanya.
