JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Besaran anggaran sewa Rumah Dinas (Rumdis) jabatan walikota, wakil wali kota dan sekda Kota Sungai penuh akhirnya terbongkar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sungai penuh nomor 40 tahun 2021 tentang Standarisasi Sewa Rumah Jabatan Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota Sungai Penuh dan Sekretaris Daerah Kota Sungai penuh yang mulai diberlakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir pada tanggal 25 Nopember 2021 lalu, jumlahnya mencengangkan.
Berdasarkan data yang diperoleh pada BAG (II ) standar sewa dalam perwako nomor 40 tahun 2021 pasal 3 ayat dua dicantumkan bahwa sewa rumah jabatan walikota sebesar Rp 25 juta perbulan jika ditotalkan dalam satu tahun sebesar Rp 300 juta rupiah. Kemudian wakil wali kota Sungaipenuh Rp 23 juta rupiah per bulan jika ditotalkan Rp 276 juta rupiah dan Sekda Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta untuk satu tahun.
Besarnya harga standar yang ditetapkan oleh Wali Kota Sungai Penuh dalam Perwako mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Feri Siswadi.
Menurutnya, jika itu sudah berdasarkan Perwako berarti telah mengacu kepada standar yang tentu telah melalui kajian kelayakan harga. Tentu saja sudah lengkap dengan peralatan dan kelengkapan rumah layak untuk pejabat yg disediakan oleh pemilik rumah yang disewakan.
"Rumah yang disewakan itu layaknya melalui pihak ketiga dengan kontrak pengadaan jasa penyewaan yang jelas & seharusnya tidak bisa yang disewa tersebut adalah rumah pribadi dari pejabat yang menempati," katanya.
Fery menambahkan, rumah yang disewa tersebut tidak dapat dilakukan rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena layaknya hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik rumah sewa tersebut dituangkan dalam kontrak sewa.
‘’Rumah yang disewa tidak dapat dilakukan Rehab atau pembangunan fisik oleh dana APBD, karena itu jadi tanggungjawab pemilik rumah," terangnya.
(hdp)
