iklan

JAMBIUPDATE..CO, JAMBI - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 264,72 kilogram dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Iran berhasil diamankan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Dittipnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten. 

Tersangka yakni berinisial NB warga asal Jalan Kamberbanhai Sistandai Baluchestan, Iran, Negara Iran.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan bermula berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional ke Lapas, diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi, yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur Bogor, yang kemudian akan ada penjemputan sabu di Banten.

"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri melakukan pembuntutan yang diduga penjemput sabu (kurir)," ujarnya, Rabu (10/5).

Dikatakan Rusdi, saat pembuntutan, tim mendapat informasi dari nelayan bahwa ada seorang WNA yang terdampar di Pulau Tinjil. Selain itu juga banyak anggota Polri berpakaian semi dinas dan berpakaian preman di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.

"Tim Ditresnarkoba Polda Jambi selanjutnya langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran itu. Dan pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh, tim mencurigai satu unit speed boat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah Pantai menuju laut," sebutnya.

Pada saat tim mendekat ke kapal nelayan tersebut, satu orang terlihat melompat ke laut. 

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan itu, ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tersangka.

"Selanjutnya barang bukti beserta tersangka diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusdi.

Diketahui, tersangka masuk dan membawa sabu ke Indonesia melalui jalur perairan menggunakan kapal nelayan dari Iran, kemudian di transit ke speed boat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringannya.

Untuk mengelabui petugas, tersangka mencampurkan sabu cair tersebut dengan bensin untuk menyamarkan barang haram itu.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, jika seluruh sabu cair yang diamankan difermentasikan menjadi sabu kristal yang beredar di masyarakat saat ini, akan menciptakan sekitar 750 kilogram sabu kristal.

"Setiap 1 kilogram sabu cair akan mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran," ujarnya.

Dikatakan Thomas, beberapa barang bukti dalam kasus yang telah diproses dan mendasar pada pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang disita dalam beberapa kasus hanya 30 persen 70 persennya adalah campuran.

"Para tersangka akan meningkatkan kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat. Kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 632,352 kilogram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati, dengan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliyar.

Serta, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35  

Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, dan denda maksimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu cair seberat 264,730 kilogram, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang, empat unit handphone, satu unit GPS tangan, satu unit power bank, satu buah senter tangan, dua buah kartu ATM Terajat Bank dan satu unit speed boat. (raf)


Berita Terkait



add images