JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang perempuan pelaku pencemaran nama baik berhasil dibekuk Tim II Opsnal Satreskrim Polres Merangin, pada Selasa (9/5) lalu.
Pelaku yakni Injah Hadijah (38) warga Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kejadian ini berawal saat beredarnya rekaman CCTV pada 10 Juni 2022 lalu.
"Dalam rekaman video CCTV tersebut memperlihatkan aktivitas korban, Wikhe Efrilla (32), di garasi halaman rumahnya pada tengah malam," ujarnya, Minggu (14/5).
Saat itu, kata Lumbrian, korban tengah mengeluarkan barang-barang dari mobil ke dalam rumahnya.
"Namun, narasi yang beredar di media sosial adalah korban berselingkuh dengan memasukkan laki-laki lain ke dalam rumahnya sendiri dan video tersebut adalah buktinya," katanya.
Setelah ditelusuri, ternyata penyebar video tersebut yakni pelaku Injah Hadijah (38), yang didapatkan pelaku dari suaminya yang bernama Hamid.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terus menerus, pada Selasa (9/5) sekira pukul 08.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ungkap Lumbrian.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan pada 11 Mei 2023 lalu melakukan hunting di sekitaran perumahan dimana pelaku berada.
"Pelaku mengontrak di daerah Suka Jaya, Cianjur, Jawa Barat. Setelah diyakini dimana keberadaan rumah pelaku, tim yang didampingi dengan anggota Polsek setempat dan Ketua RT, menggedor pintu rumah pelaku," terangnya.
Tim yang mendapati pelaku sedang berada di rumahnya langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku dan keluarganya.
"Setelah diinterogasi sebentar oleh keluarganya, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dengan kooperatif pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti," pungkas Lumbrian. (raf)