iklan Mulyadi, Kadis PMD Sarolangun.
Mulyadi, Kadis PMD Sarolangun. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, memberikan warning kepada Kepala Desa yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Kepala DPMD Sarolangun Muliyadi, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, Kepala Desa wajib mengundurkan jika mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kabupaten Sarolangun Priode 2024-2029 mendatang.

” Dari aturan PKPU, Kades memang harus mengundurkan jika ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Intinya yang namanya perangkat desa, Kepala Desa, Anggota BPD harus netral dalam pemilihan apapun, baik Pilkades, pilkada, pemilu, memang ada aturan bahwa yang bersangkutan harus netral,” katanya.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan data Kades yang ikut nyaleg tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Sarolangun dengan melampirkan nama-nama Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun yang jumlahnya mencapai 149 orang Kepala Desa.

” Belum tahu berapa jumlahnya, kita sudah menyurati KPU Sarolangun untuk meminta informasi berapa orang Kades yang mencalonkan diri jadi Caleg, kami sudah melampirkan nama-nama Kades Se Kabupaten Sarolangun 149 orang agar bisa disamakan,” jelasnya.

Ditambahkannya, agar surat yang dilayangkan tersebut, KPU Sarolangun agar membalasnya sebelum penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Pileg 2024 mendatang. Hal itu bertujuan agar pihaknya bisa menindaklanjuti secepatnya terkait langkah apa yang akan diambil nantinya jika memang ada kades yang ikut mencalonkan diri.

” Sebelum ditetapkan DCS kita harapkan sudah dapat informasi berapa Kades yang mencalonkan diri. Kita masih menunggu jawaban dari KPU sarolangun baru bisa kita tindaklanjuti dengan langkah yang akan kami ambil terhadap kades yang mencalonkan diri,” bebernya.


Berita Terkait