JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku pengedar ribuan pil terlarang jenis Hexymer. Pelaku itu berinisial AAA (24) warga Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Kerinci Ipda Hery Cipta, S.H mewakili Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, tersangka diamankan polisi di daerah Renah Kebelu Kelurahan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh pada Sabtu (10/6) sore.
Tersangka AAA (24) diamankan Polisi sekira pukul 18.00 Wib di rumah kediamannya yang berada di Rt.9 Lingkungan Kebelu Kelurahan Pondok tinggi. Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti PIL HEXYMER sebanyak 8 Kantong dengan total 1.308 butir dan 1 (satu) butir PIL TRAMADOL yang di temukan di dalam kamar tidur milik tersangka AAA.
"Tersangka ini kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil terlarang yang dilakukan tersangka," ujar Ipda Hery Cipta saat dikonfirmasi pada Senin (12/05/23) pagi.
Ditempat terpisah Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H mengungkapkan, Efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.
Sementara itu penggunaan Pil Tramadol selain dapat menyebabkan kecanduan, juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian.
"Terlebih tersangka ini saat mengedarkan pil terlarang itu menyasar pada anak-anak muda khususnya golongan pelajar SMA," ungkapnya.
Atas hal itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kerinci Bripka Dio Frananda mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.
"Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda 1,5 milyar," Tandasnya.(hdp)