JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melimpahkan berkas warga negara Iran atas nama Nadeem Bastam (33), pengedar 264 kilogram sabu cair jaringan internasional, ke Kejaksaan Agung.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan BAP dan pemberkasan tersangka.
"Iya sudah tahap 1 hari ini," katanya, Selasa (13/6).
Andi mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersangka berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI pada siang ini.
Setelah pelimpahan ini, kata Ichsan, JPU Kejaksaan Agung akan memeriksa berkas perkara terlebih dahulu.
"Iya pelimpahan dilakukan di Kejagung. Kemudian jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan," sebutnya.
Sebelumnya,Polda Jambi ungkap kasus narkotika jenis sabu cair seberat 264,72 kilogram dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Iran.
Ungkap kasus tindak pidana narkoba tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (10/5).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan , Wakil Gubernur Jambi Abdullah sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono , Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji dan Forkopimda Provinsi Jambi.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Dittipnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jambi dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Tersangka yakni berinisial NB(33) warga asal Jalan Kamberbanhai Sistandai Baluchestan, Iran, Negara Iran.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengungkapan bermula berdasarkan penyelidikan dan profiling jaringan Internasional dan diketahui akan adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi yang mendarat di Banten.
"Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri melakukan pembuntutan yang diduga penjemput sabu (kurir)," ujarnya, Rabu (10/5).
Dikatakan Rusdi, saat pembuntutan, tim mendapat informasi dari nelayan bahwa ada kapal yang terdampar di dekat Pulau Tinjil Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Namun,pada saat tim mendekat ke kapal nelayan tersebut, satu orang terlihat melompat ke laut.
"Tim Ditresnarkoba Polda Jambi selanjutnya langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap kapal yang diduga dari negara Iran itu. Dan pada Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 04.00 WIB subuh, tim mencurigai satu unit speed boat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah Pantai menuju laut," sebutnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan itu, ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan satu tersangka berkenegaraan Iran.
"Selanjutnya barang bukti beserta tersangka diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusdi.
Diketahui, tersangka masuk dan membawa sabu ke Indonesia melalui jalur perairan menggunakan kapal nelayan dari Iran, kemudian di transit ke speed boat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringannya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka mencampurkan sabu cair tersebut dengan bensin untuk menyamarkan barang haram itu.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, jika seluruh sabu cair yang diamankan difermentasikan menjadi sabu kristal yang sering beredar pada umumnya, akan menciptakan sekitar 750 kilogram sabu kristal.
"Setiap 1 kilogram sabu cair akan mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran," ujarnya.
Dikatakan Thomas, beberapa barang bukti dalam kasus yang telah diproses dan mendasar pada pemeriksaan laboratoris, kandungan sabu yang disita dalam beberapa kasus hanya 30 persen 70 persennya adalah campuran.
"Para tersangka akan meningkatkan kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat. Kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat Kurang lebih sebanyak 750 kilogram," ungkapnya.
Thomas menjelaskan, meski penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Banten, tetapi laporan penyidikannya tetap ditangani penuh oleh Polda Jambi. Di mana, Bareskrim Polri, sebagai tim yang mendukung penuh pada proses pengungkapannya.
Pengungkapan ini, juga tidak terlepas dari kasus yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polda Jambi. Sehingga, dengan pengungkapan kasus sebelumnya, penyelidikan petugas mengerucut dan mengarah pada jaringan WNA asal Iran.
"Kenapa kita Polda Jambi yang tangani, karena penyidikannya ada di Polda Jambi, dan ini saya pastikan ada keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya, yang diungkap oleh Polda Jambi," katanya.
Namun, dengan alasan penyelidikan lebih lanjut, Thomas belum merinci keterkaitan jaringan yang dimaksud, dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polda Jambi sebelumnya.
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan ini merupakan rekor terbesar di tahun 2023 ini.
"Dengan rekor saat ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kilogram sabu kristal yang apabila dicairkan 264 kg sabu cair (barang bukti)," kata Brigjen Mukti di Jambi.
Ia mengatakan bahwa join investigation ini merupakan langkah kerja sama Dittipidnarkoba Bareskim Polri dengan Direktorat Narkoba di Polda jajaran. Tidak hanya Jambi, kerja sama pengungkapan kasus juga dilakukan dengan jajaran Polda lainnya.
"Jadi sepakat bersama para direktur (narkoba) se-Indonesia pengungkapan secara kebersamaan. Insya Allah inilah langkah awal dari Jambi," jelasnya.
Mukti menyebut, pihak akan terus berkomitmen untuk menutup peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk ke Indonesia. Salah satunya, dengan mengawasi pintu-pintu masuk baik dari perairan, darat, dan udara.
"Kami dari tingkat Mabes dan wilayah akan menutup semua wilayah pintu-pintu masuk yang akan masuk ke Indonesia terutama dalam bidang narkotika. Kalau ada mendapatkan informasi tentang narkotika silakan hubungi kami," tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati, dengan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp 10 miliyar.
Serta, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, dan denda maksimal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu cair seberat 264,730 kilogram, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang, empat unit handphone, satu unit GPS tangan, satu unit power bank, satu buah senter tangan, dua buah kartu ATM Terajat Bank dan satu unit speed boat. (raf)