JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang pelaku yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil di bekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Pelaku yakni R (17) warga Mayang Mangurai, Ardipan (20) warga Pematang Sulur dan Z M (18) warga Telanaipura, Kota Jambi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, penangkapan ini dilakukan di Hotel Lestari Kamar 307, pada Rabu (7/6) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
"Awalnya kami mendapat info dari masyarakat melalui media sosial mengenai adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di Hotel Lestari Kota Jambi," katanya, Rabu (14/6).
Mendapat info tersebut, kata Kristian, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan dan mendapati dua perempuan bersama dua orang tamu laki-laki di dalam kamar," ujarnya.
Diungkapkan Kristian, tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati uang hasil transaksi prostitusi online sebesar Rp 400 ribu.
Diketahui, pelaku R (17) berperan sebagai admin bersama Ardipan (20), sedangkan pelaku Z M (18) berperan sebagai yang memesan kamar.
Kedua perempuan yang menjadi korban prostitusi online tersebut yakni SO (18) warga Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian, SW (17) warga Paal XIV, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat diamankan, tim juga menemukan beberapa barang bukti atau bukti petunjuk yakni 4 unit handphone, satu lembar bill Hotel Lestari, KTP atas nama Z M, dan beberapa kondom bekas pakai maupun yang belum terpakai.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 84 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raf)