Kementerian Kominfo mengklaim pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kemenkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
Sulit Diberantas
Meski ratusan ribu konten dan situs judi online telah di- takedown, upaya memerangi judi online memang tidak mudah. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Kemudian, penawaran judi melalui pesan personal. Penyelenggara judi online juga umumnya berada di luar Indonesia. (fajar/jpg)
Sumber: fajar.co.id