Akhirnya dua pelaku datang ke Alun-Alun Kota Pekalongan dan langsung ditangkap oleh warga sekaligus dibawa ke Polres Pekalongan Kota. "Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku," katanya.
Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi," katanya. (ant/jpnn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id