JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Walikota Jambi, Syarif Fasha mengaku telah menginstruksikan Bagian Hukum Setda Kota Jambi untuk menyelesaikan masalah SDN 212/IV yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Pasalnya, upaya kasasi yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Jambi, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, di sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi.
"Saya sudah minta ini diselesaikan. Jika putusan harus ganti rugi, maka akan kita bayar nanti. Nanti dikoordinasikan dengan bidang pemerintahan," kata Fasha.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK), Fasha menyebutkan, hal tersebut sangat kecil kemungkinannya.
"Waktu (masa,red) PK juga sudah habis," singkatnya.
Sementara, informasi yang didapat, Pemkot Jambi masih mengkaji dan mempelajari salinan putusan kasasi tersebut. Pasalnya, dalam beberapa poin putusan yang ada, tidak tertera Pemkot Jambi memiliki hak atas tanah tersebut. Melainkan, hak tanah kembali menjadi pemilik penggugat. Bahkan Pemkot Jambi diharuskan membayar ganti rugi mencapai miliaran rupiah.
Dalam amar putusan yang dirilis web resmi Pengadilan Negeri Jambi pada 25 Mei 2023 itu juga disampaikan, menghukum tergugat I untuk membayar tanah obyek sengketa kepada penggugat sejumlah Rp 1.788.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
(hfz)
