JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega mendapat sorotan setelah videonya tengah bermain game saat rapat beredar luas di media sosial.
Bukan game biasa, Cinta dituding memainkan game slot. Namun, dengan cepat kader PDIP itu menampik dan menyebutkan jika yang dimainkannya adalah game Candy Crush.
Meski demikian, viralnya video itu menuai beragam reaksi. Tidak hanya itu, Cinta disebutkan tetap mendapat sanksi karena beramain game saat rapat.
Terkait hal ini, gaj seorang anggota DPRD juga menjadi kemudian ikut menjadi sorotan. Sering disebut sebagai orang dengan gaji mentereng, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang anggota DPRD?
Sejak tahun 2022 lalu, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta resmi dinaikkan menjadi Rp26,43 miliar.
Rinciannya tersebut telah tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran 2022 dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (KUA PPAS).
KUA PPAS ini kemudian diunggah di laman Penganggaran Perencanaan Cerdas DKI Jakarta. Total anggaran sebesar Rp 177 miliar dibagikan kepada seluruh anggota dewan.
Artinya setiap bulannya, seorang anggota dewan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp 139,32 juta. Besaran gaji ini didapat dari gaji pokok dan tunjangan.
Untuk lebih jelasnya, berikut 16 poin rincian penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta sesuai anggaran belanja gaji dan tunjangan yang berlaku.
1. Biaya Perwakilan DPRD
Biaya Perwakilan DPRD sebsar Rp. 3.702.085.000/tahun untuk 106 anggota dewan (setiap orang menerima Rp 2.910.444 per bulan).
2. Tunjangan Keluarga DPRD
Biaya untuk Tunjangan Keluarga sebesar Rp 749.942.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan menerima Rp 589.577)
3. Tunjangan Beras DPRD
Tunjangan Beras diberikan ke anggota dewan sebesar Rp 788.640.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 620.000).
4. Uang Paket DPRD
Uang Paket untuk dewan sebesar Rp 317.323.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 249.467).
5. Tunjangan Perlengkapan DPRD
Tunjangan Perlengkapan DPRD sebesar Rp 459.217.444/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 239.175).
6. Tunjangan Jabatan DPRD
Poin keenam memuat tebtang Tunjangan Jabatan yang diberikan sebesar Rp5.368.022.534/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp4.220.143).
7. Tunjangan Perlengkapan DPRD Lainnya
Tunjangan Perlengkapan DPRD Lainnya diberikan sebesar Rp. 190.780.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 149.984).
8. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD
Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp27.348.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan: Rp21.500.000).
9. Tunjangan Reses DPRD
Tunjangan Reses DPRD diberikan sebesar Rp 6.837.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per tahun Rp 64.500.000).
10. PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 792.324.000 selama bertahun-tahun/106 anggota (satu orang per bulan Rp 622.896).
11. Premi asuransi kesehatan untuk DPRD
Premi asuransi kesehatan untuk DPRD Rp. 636.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp. 500.000).
12. Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD
Jaminan Kecelakaan Kerja DPRD diberikan Rp 164.151.600/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 129.505).
13. Santunan Kematian DPRD
Santunan Kematian DPRD diberikan dengan nilai Rp 164.153.400/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 129.051).
14. Tunjangan perumahan DPRD
Tunjangan perumahan DPRD diberikan sebesar Rp 102.360.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 80.471.698).
15. Tunjangan Transportasi DPRD
Tunjangan Transportasi DPRD diberikan sebesar Rp26.058.000.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp20.485.849).
16. Pelayanan DPRD
Pelayanan DPRD sebesar Rp 1.439.100.000/tahun untuk 106 anggota (satu orang per bulan Rp 1.131.367)
Terdapat pula tambahan dana operasional Rp 676,8 juta per tahun yang akan dibagikan kepada lima pimpinan dewan. Jadi, masing-masing mendapat tambahan Rp. 135,36 juta per tahun atau Rp. 11,28 juta per bulan. (Elva/Fajar).
Sumber: fajar.co.id