iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Polemik pembangunan stockpile batu bara di kawasan Aur Duri, Kota Jambi, belum usai. Pembangunan untuk sementara dihentikan karena adanya penolakan dari masyarakat setempat.

Tak hanya itu, izin PT SAS yang sudah mulai melakukan land clearing pada lahan seluas 40 hektar (ha) itu, ternyata sudah mati.

Selain izin perusahaanya yang sudah mati, dalam  Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2023-2033, kawasan Aurduri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jamb, i merupakan wilayah pemukiman.

Bakal berdirinya stockpile dan pelabuhan batu bara dikawasan Aurduri tersebut, tentu mengangkangi Perda yang dimiliki Pemerintah Kota Jambi.

Tim Legal dari PT. SAS Naikman Malau mengatakan, tim perizinan pihaknya akan segera bergerak untuk pengurusan pembaruan izin. "Kami sifatnya hanya pembaruan, karena semua perizinan sudah lengkap pada 2015 lalu hanya pada saat itu kita belum memulai pekerjaan. Saat ini tim akan melakukan pembaruan itu," katanya kepada Jambi Ekspres (induk jambiuopdate.co).


Berita Terkait



add images