Lebih jauh Kasat Reskrim polres Kerinci Akp Edi Mardi menyampaikan, Dengan adanya bukti bukti dan dua orang saksi yang hadir di polres Kerinci dilakukan pemeriksaan dan Jika dalam prosesnya nanti terbukti perbuatan terlapor yakni PLT Ketua KONI Kota Sungai penuh Khairi melanggar UU ITE dalam pencemaran nama baik maka bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Lima Puluh Juta Rupiah. (*)