iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi mencatat hingga sejauh ini masih ada sebanyak 2.600 angkutan batu bara dengan nomor polisi non BH.

Jumlah sebanyak itu tentu merugikan pendapatan Provinsi Jambi, padahal truk tersebut lalu lalang di Provinsi Jambi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengakui, dari 3.900 unit kendaraan berpelat luar yang beroperasi di Jambi, baru 1.300 unit kendaraan yang melakukan mutasi.

Agus menyebut, saat ini pihaknya masih dalam rangka imbauan. Namun kedepan pihaknya akan melibatkan dari pemegang IUP dan transportir.

“Jadi masih ada sisanya sebanyak 2.600 unit kendaraan. Sesuai Instruksi Gubernur kita melakukan penertiban pelat luar yang dimutasikan ke Provinsi Jambi,” ujar Agus.

Pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat teknis lintas instansi untuk menyelesaikan sisa dari angkutan batu bara yang belum melakukan mutasi.

Hal tersebut menurutnya karena saat dilakukan FGD beberapa waktu lalu diusulkan oleh Dinas Perhubungan untuk melapor kepada Kementrian ESDM terkait dengan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur agar melakukan mutasi pelat luar kendaraan angkutan batu bara.

"Soal mutasi ini kan kebijakan, kalau pemerintah sudah tertuang dalam peraturan kepala daerah. Untuk kendaraan yang lebih dari tiga bulan berada areal Provinsi Jambi pelat diluar daerah registrasi untuk dilakukan mutasi,” ujarnya.

Sementara kata Agus dari sisi aturan undang-undang tahun 2019 tentang peraturan jalan raya tidak spesifik menyebutkan, tapi spesifiknya ada di tahun 2022 untuk melapor ke pihak kepolisian agar dilakukan pendaftaran.

“Ini yang kita harus sama-sama menyingkronkan antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dengan melibatkan unsur terkait,” sebutnya. Terpisah, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga mengingatkan kepada para transportir dan sopir angkutan batu bara agar kendaraannya dilaikan untuk jalan.

Pasalnya hingga saat ini masih ditemukan angkutan batubara yang over dimension over loading (ODOL).

“Bersama Ditlantas Polda Jambi kita ambil tindakan bersama stekholder terkait lainya. Mereka harus menerima ya, karena dampaknya patah as, pecah ban dan sebagainya maka pengguna jasa lainnya yang ikut terdampak," kata Kepala Dishub Provinsi Jambi John Eka Powa.

Hal ini diterapkan untuk mengantisipasi perlambatan yang terjadi di jalan raya.

“Saya minta para sopir dan transportir untuk memperhatikan itu, kami akan melakukan penertiban jika itu terjadi dengan stekholder terkait. Mohon dukungan dari para transportir untuk memperhatikan kelaikan dan kelayakan kendaraan,” ujarnya.

Adapun kapasitas muatan yang dipatuhi sebanyak 15 ton yang ditetapkan terakhir ini.

“Kalau berlebih kita akan potong baknya mungkin kita sampaikan juga ke Kementrian ESDM untuk dihentikan operasinya,” pungkasnya.

(aan)

 


Berita Terkait



add images