Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. ”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkapnya kepada awak media kemarin.
Lebih lanjut, sebagai ketua Komite TPPU, Mahfud menegaskan bahwa indikasi terjadinya pencucian uang oleh Panji Gumilang sudah tampak. ”Bukti-buktinya yang secara UU TPPU kami punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan,” bebernya.
Indikasi tersebut kemudian didalami Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pendalaman tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. (jawapos)
Sumber: fajar.co.id