iklan
Apalagi, sebelumnya yang bersangkutan mengalami sakit berupa patah tulang. Dengan kondisi itu, diharapkan kepolisian mau menangguhkan penahanan Panji. ”Intinya atas dasar kemanusiaan,” kata Hendra. Dia berharap permasalahan yang membelit Panji Gumilang bisa secepatnya selesai. Selain kasus penistaan agama, Panji terancam pasal TPPU.

Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan bukti kerja profesional Polri. ”Polisi bekerja dengan cermat. Mengundang ahli pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga melakukan uji di laboratorium forensiknya,” ungkapnya kepada awak media kemarin.

Lebih lanjut, sebagai ketua Komite TPPU, Mahfud menegaskan bahwa indikasi terjadinya pencucian uang oleh Panji Gumilang sudah tampak. ”Bukti-buktinya yang secara UU TPPU kami punya. Masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan,” bebernya.

Indikasi tersebut kemudian didalami Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pendalaman tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. (jawapos)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images