iklan
Untuk diketahui, berdasarkan kriteria modal usaha, usaha dengan modal di bawah Rp 1 Milyar masuk kategori mikro, Rp 1 - 5 Milyar masuk kategori kecil, Rp 5 - 10 Milyar masuk kategori menengah dan diatas Rp 20 Milyar masuk kategori usaha besar.

Tidak hanya itu, Kabid Perizinan Perekonomian dan Kesos DPMPTSP Kota Jambi, Maryani turut menyampaikan Online Single Submission (OSS) adalah aplikasi untuk pembuatan perizinan usaha secara digital dengan tujuan untuk memudahkan para pelaku usaha UMKM khususnya. Hanya dengan persyaratan KTP dan NPWP sudah dapat mengurus perizinan berusaha.

"Para pelaku usaha UMKM dapat mengurus izin melalui aplikasi OSS, yang selanjutnya akan terbit surat izin NIB (Nomor Induk Berusaha)," ungkapnya.

Dan para pelaku usaha dalam hal pemasaran produk, untuk jenis produk makanan kering harus memiliki izin PIRT, sedangkan untuk makanan basah harus memiliki izin Layak Higienis (sehat).

"Terkait dengan hal produksi dan pemasaran, dikategorikan dari alat produksinya apakah menggunakan alat tradisional atau sudah menggunakan mesin. Apabila sudah menggunakan mesin wajib memiliki izin edar," papar Maryani.

"Kami dari DPMPTSP Kota Jambi siap membantu para pelaku usaha UMKM dalam pembuatan perizinan usaha, bagi pelaku usaha yang terkendala kami persilahkan datang ke kantor dan akan kami bantu dalam pengurusannya," lanjutnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi panel kepada para peserta sosialisasi UMKM di Kota Jambi serta tanggapan dari narasumber khususnya terkait hak paten pengurusan yang sangat mahal dan terkendala dengan izin dari Dinas Kesehatan untuk pemasaran produk ke swalayan atau supermarket besar. (raf)


Berita Terkait



add images