iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. 10 orang pelaku tersebut yakni MBSA, WR, I, R, AR, AG, HE, MR, N dan Y.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1,6 kilogram narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama sepekan pertama bulan Agustus 2023.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari 10 orang pelaku yang berhasil diamankan, salah satu diantaranya menyembunyikan barang bukti sabu di salah satu plafon SD di Kota Jambi.

"Untuk TKP terakhir pada tanggal 5 Agustus 2023, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyimpan narkoba di salah satu SD," ujarnya, Senin (7/8).

Dijelaskan Eko, barang bukti yang disimpan di plafon SD tersebut sebanyak 670 gram. Pelaku menyimpan barang bukti di sana lantaran pelaku tinggal di dekat SD tersebut.


Berita Terkait