iklan
"Pelaku yang menyimpan barang bukti di plafon SD tersebut berstatus sebagai pengedar," katanya.

Selain mengamankan barang bukti di salah satu Sekolah Dasar, polisi juga turut mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti 3 gram sabu di Mayang Mangurai, dua orang pelaku di Eka Jaya dengan barang bukti 7 gram, satu pelaku di Telanaipura dengan barang bukti 11.11 gram dan satu orang pelaku di Sipin dengan barang bukti 2 gram sabu.

Dari 5 TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 945 gram atau hampir 1 kilogram.

"TKP keenam di Jelutung dengan 4 orang pelaku. Disini salah satu pelaku yang menyembunyikan barang bukti di plafon SD," jelas Eko.

Total keseluruhan nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp 2 miliar dengan 1.300 jiwa yang berhasil diselamatkan. (raf)


Berita Terkait