iklan
Menurutnya, hal ini mengacu kepada surat keputusan bersama menteri bahwa pengurusan sertifikat tanah itu ada aturannya.

"Aturannya hanya berbiaya sebesar Rp 200 ribu, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari Rp 200 ribu, menjadi Rp 800 ribu sampai Rp 1,2 juta," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, sampai Jannus, pihaknya menemukan ratusan sertifikat. "Itu sudah terjadi sebanyak 520 sertifikat. Potensi punglinya sudah ada, tinggal kita proses terhadap tersangkanya," jelasnya.

Kalau kasus lain masih dalam penyelidikan. "Seperti adanya janji-janji dari pejabat untuk minta proyek, istilahnya uang diambil proyeknya tidak ada," ungkapnya.

Jannus berharap, petugas Saber Pungli Provinsi Jambi bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat terutama kepada negara.

"Kedepannya, keluhan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti di wilayah pelayanan publik, terutama yang berpotensi adanya pungli sehingga masyarakat dapat memahami bahwa pungli itu merupakan penyakit masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dan perlu diberantas secara bersama," tegas Jannus. (raf)


Berita Terkait



add images