Langkah-langkah ini sudah menjadi kesepakatan 31 perusahaan ritel anggota Aprindo.
“Hasil dari meeting dengan 31 anggota peritel. Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel,” ujarnya.
Roy mengungkapkan, keputusan para peritel yang belum juga mendapatkan kepastian pembayaran utang pemerinta, tentu akan berpengaruh pada stok minyak goreng yang dijual di ritel.
“Misalnya memotong tagihan, pasti akan ada ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pasti ada aspek masalah bisa aja produsen menghentikan pasokan. Nah kalau pasokan dihentikan, ada nggak minyak goreng di toko?” ujarnya.
Bila belum juga ada penyelesaian, Roy mengungkap langkah terakhir para pengusaha ritel dengan melakukan gugatan hukum ke PTUN. (*)
Sumber: fajar.co.id