iklan
Sementara itu, Jaksa KPK, Yoyok Piter menjelaskan ketujuh tersangka ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Penahanan para terdakwa sudah dipindahkan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum Kusnindar, Naikman Malau mengatakan tim pengacara sudah menerima berkas perkara, hari ini.

"Berkas sudah kita terima dan masih kita pelajari dulu. Sementara kondisi klien kita Kusnindar dalam keadaan sehat," tandasnya. 

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (raf)


Berita Terkait



add images