iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dari awal Agustus 2023.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,18 kilogram senilai Rp 1,5 miliyar.

KBO Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, terdapat 5 orang pelaku dengan 3 Laporan Polisi yang diamankan.

"Dari pengungkapan ini ada lima orang pelaku yang diamankan berdasarkan tiga laporkan kepolisian," sebutnya, Jumat (25/8).

Dari 5 pelaku di antaranya yakni pelaku berinisial LZ diamankan di Petaling, Sungai Gelam, Muaro Jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,720 gram.

Kemudian, pelaku RN, KR dan RW polisi menyita sabu seberat 196,432 gram dan ganja 1,129 gram. Ketiganya diamankan polisi di kawasan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kota Jambi.


Berita Terkait