iklan
Lebih lanjut, pelaku berinisial HR diamankan polisi di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan barang bukti sabu seberat 963,934 gram.

Nukmansyah menyampaikan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka penangkapan ini berhasil menyelamatkan 5.925 jiwa.

Sedangkan apabila satu gram ganja dapat digunakan untuk empat orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5 orang.

"Sehingga dari pengungkapan tersebut, keseluruhan jiwa yang mampu diselamatkan Polda Jambi berjumlah 5.930 jiwa," terangnya.

"Adapun total nilai ekonomis narkotika jenis sabu, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai sabu yang disita berjumlah Rp 1,54 miliar," tutup Nukmansya. (raf)


Berita Terkait