JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tercatat sebanyak 2.000-an dari total 4.097 koperasi di Jambi yang tidak aktif. Hal itu terlihat dari tak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT), bahkan banyak koperasi yang dibuat hanya untuk mendapatkan bantuan (proyek) dari pemerintah.
Hal ini dibenarkan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Pimpinan Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jambi Faizal Riza.
Kata Dia, di Jambi hanya 1.800-an koperasi yang aktif. Masih berada dibawah 50 persen.
"Ini menjadi keprihatinan, dan kita mencoba mendata koperasi yang tidak aktif yang terlihat dari koperasi ini tidak melaksanakan rapat anggota tahunan sampai masa tahun yang berjalan," terangnya.
Bahkan, diungkapkan Faizal, ada koperasi yang benar-benar tidak aktif. Dikarenakan ada tujuan tertentu.
"Misalnya untuk mendapatkan proyek, pengadaan, bantuan. Sehingga setelah dapat bantuan mereka tidak aktif lagi," akunya.
Untuk mengatasi itu, pihaknya berupaya bagi koperasi yang ingin mendapatkan bantuan harus minimal 3 tahun berdiri. Sehingga koperasi dadakan yang didirikan untuk mendapatkan proyek tidak bermunculan.
"Dan kami minta juga koperasi yang dapat bantuan harus dapat rekomendasi dari Dinas Koperasi Provinsi, kabupaten/kota dan juga dari Dekopinwil," ucap pria yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini.
Lanjutnya, itu bertujuan agar bantuan yang diberikan kepada koperasi tepat guna, tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal untuk masyarakat dan koperasi.
Faiszal tak memungkiri syarat koperasi mendapatkan bantuan cukup mudah. Hanya perlu pendirian dan pengajuan seperti koperasi nelayan, koperasi tani, hanya mengumpulkan nelayan petani. "Karena kasian dimanfaatkan pengurusnya, dan bantuan ini tak termanfaatkan," jelasnya.
Dari pendataan Dekopinwil, pengembangan Sumber Daya Manusia juga menyebabkan koperasi tak aktif. "Ada yang tak tahu bagaimana RAT, kehadiran anggota dan itu yang kami coba memutuskan pengembangan SDM. Seperti kami telah mengadakan pelatihan kepada pengurus koperasi agar bisa melakukan kewajiban rutin koperasi," terangnya.
Secara nasional, angka keaktifan koperasi berkisar pada 40 hingga 50 persen. Selain itu, menurut Faizal, membubarkan koperasi juga bukan hal mudah. Lantaran untuk mencabut izin merupakan Kementerian Koperasi karena juga berbentuk badan hukum. Dan pihaknya juga tak bisa memberikan rekomendasi pembekuan ini.
"Meskipun koperasi yang tidak aktif ini mengganggu data keseluruhan koperasi yang ada," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jambi Sardaini mengatakan, untuk koperasi yang tak aktif akan diminta datanya dan jika tak sanggup lagi dalam pengurusan akan diminta untuk dibubarkan. Namun jika masih menyanggupi maka akan diminta memperbarui kepengurusan. "Petunjuk dari Kementerian bagi yang tak aktif silakan mengajukan pembubaran dengan administrasi yang ada, seperti pengusulan pembubaran badan hukum yang melibatkan pihak terkait," pungkasnya.
(aan)
