iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kusnindar mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa 29 Agustus 2023 besok.

Suwarjo selaku Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengatakan, Kusnindar akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Sidang pembacaan dakwaan Kusnindar itu hari Selasa," katanya, Senin (28/8).

Sementara itu, sidang Nasri Umar dan lainnya akan dilaksanakan lusa mendatang pada Rabu 30 Agustus 2023.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Terkait