Dan sejauh ini pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Untuk Kusnindar Ketua majelis hakimnya Pak Alex Pasaribu, Untuk Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim ketua majelis hakimnya Pak Tetap Situngkir," tambahnya.
Para tersangka kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi ini dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (raf)