iklan
"Dimana korban ini telah melaporkan bahwa yang bersangkutan beriniat untuk menjual ruko di Jambi dan di iklan melalui marketplace OLX," sebutnya.

Setelah korban melaporkan, disampaikan dia, kemudian pelaku mencoba untuk membeli dengan langsung menawarkan harga ruko itu dan akan melunasi tanda jadi atau DP yang telah disepakati.

Setelah DP disepakati sebesar Rp 10 juta, kemudian pelaku membuat struk transfer seolah- olah pelaku sudah melakukan tranfer, lalu struk bukti transfer ATM itu difoto oleh pelaku.

"Mereka ini buat sendiri struk bukti transfer ATM ini, ada mesin cetaknya, ada alatnya untuk membuat bukti transfer itu dan pelaku kirimkan kepada korban," jelasnya.

Korban mengetahui hal tersebut langsung tidak ada kesempatan, dan pelaku yang lain mencoba menghubungi korban dengan alasan istrinya itu salah mentransfer, adanya kelebihan uang.

"Karena yang ditransfer itu Rp 45 juta. Jadi DP yang disepakati Rp 10 juta, malah ditransfer Rp 45 juta dan akhirnya korban mengembalikan kelebihannya itu dengan meminta nomor rekening kepada pelaku," terangnya.

Setelah korban meminta nomor rekening, pelaku pun kemudian mengirimkan nomor rekeningnya itu kepada korban.

"Pelaku mengirimkan nomor rekening, dan ditransfer oleh korban sebanyak 2 kali dengan total Rp 25 juta. Setelah itu, korban merasa heran dan akhirnya korban melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jambi," tuturnya.

Modusnya ini, disebutkan dia, membuka usaha santan kelapa dengan menyewa 1 ruko dan 1 ruko lagi merupakan milik merutua pelaku R.

"Para pelaku di Jambi sudah selama 3 bulan. Tapi terkait ini, mertua pelaku R ini tidak mengetahui perbuatan pelaku. Dari keterangan pelaku, mertuanya ini baru datang ke Jambi," katanya.


Berita Terkait