"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan yang bervariasi. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, pelaku yang berperan menarik uang mendapatkan Rp 1,4 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 10 jutaan serta sisanya dibelikan Handphone untuk operasional," kata dia.
Lebih lanjut, setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku ini akan membeli alat komunikasi baru dan akan menghancurkan kartu dan akan menghancurkan buku rekening maupun ATM yang dipergunakan.
Ada sebanyak 35 Handphone yang diduga sebagai alat untuk melakukan penipuan ini. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku di Cyber Mabes Polri.
Hal itu dilakukan guna mengetahui tindak pidana lainnya ataupun pelaku- pelaku lainnya dan korban lainnya yang belum bisa ditemukan.
Pihaknya sendiri mengimbau, apabila terdapat saudara, keluarga dan masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus ini segera melaporkan ke Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ternyata, para pelaku lainnya bisa melakukan aksi penipuan ini belajar dari tersangka R. Karena mereka berteman dengan pelaku di Provinsi Riau.
"Mereka ini melancarkan aksinya berpindah- pindah tempat, dari Riau ke Jambi mengontrak ruko dengan alasan akan membuat suatu usaha dagang. Tapi kenyataannya setelah kita lakukan penggrebekan, inilah yang mereka lakukan," sebutnya.
ATM yang dipergunakan oleh para pelaku ini, diperoleh dengan cara membeli di media sosial (medsos) Facebook.
"Iya, mereka beli ATM ini di Facebook. Untuk korban di Jambi sendiri baru 1 orang, dan kalau berdasarkan keterangan mereka jumlah korban ada 15 orang, itu di luar Provinsi Jambi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. (raf)