Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik. Pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pemerintah kota Jambi merupakan amanat dari UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.
Untuk menjalankan strategi tersebut, pemerintah Kota Jambi telah melaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik yang diawali di pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern, hingga pasar tradisional, yang telah dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2019 lalu. Kebijakan ini terbukti sukses dalam mengurangi timbulan sampah di Kota Jambi setiap tahunnya. Pada tahun 2020 persentase pengurangan di Kota Jambi sebesar 15,24%, tahun 2021 sebesar 22,01% dan tahun 2022 sebesar 22,45%. Efektivitas penanganan sampah selama periode tahun 2020 s.d. 2022 konsisten diangka 75% dengan persentase sampah yang dikelola sebesar 97,27%.
Kota Jambi telah mengimplementasikan rencana aksi Pemerintah Indonesia untuk pencapaian Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah. Aksi nyata itu tampak dari sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi telah mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill. Kota Jambi juga saat ini telah memiliki TPA terbaru yang berlokasi di Talang Gulo dengan mengaplikasikan konsep Waste to Energy atau pemanfaatan sampah menjadi energi (menggunakan teknologi Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill). TPA ini merupakan bantuan Pemerintah Jerman melalui German Federal Government (KfW/Kreditanstalt für Wiederaufbau). Selain itu juga, Pemkot Jambi memperoleh bantuan UNESCAP untuk pembangunan Integrated Resource Recovery Center (IRRC), bertempat di Pasar Talang Banjar, yang mengolah sampah organik hasil pembuangan Pasar Talang Banjar menjadi sumber energi ramah lingkungan.
Kota Jambi memiliki TPA Talang Gulo Lama seluas 10 Ha dan mengubah gas metan di TPA menjadi gas untuk memasak yang didistribusikannya ke penduduk sekitar TPA secara gratis. Untuk TPA Talang Gulo yang baru dengan sistem sanitary landfill, dilakukan pemilahan sampah anorganik kapasitas 35 ton/hari, pengolahan kompos kapasitas 15 ton/hari.
Pemkot Jambi juga terus menambah luasan ruang terbuka hijau publik (RTH), dari yang saat ini sebesar 10,74% menjadi 20% dari total luas wilayah kota. Untuk energi bersih, Kota Jambi telah dialiri jaringan perpipaan gas perkotaan. Untuk sektor transportasi, Kota Jambi telah menginisiasi transportasi massal ramah lingkungan, uji emisi berkala kendaraan, pembangunan jalur khusus sepeda, dan program CFD/CFN diakhir pekan.
Kota Jambi juga telah menunjukkan eksistensinya didunia internasional dengan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia dari 20 kota di seluruh dunia yang dipilih oleh UN Habitat (United Nation Human Settlement Programme, salah satu organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa yang membidangi pemukiman manusia) menjadi pilot project Waste Wise Cities (WWC), sebuah program yang mensuport kota terpilih (Change Maker City) dalam tatanan global, untuk meningkatkan kemampuan manajemen persampahan di wilayahnya. Terpilihnya Kota Jambi sebagai Change Maker City tersebut, tidak terlepas dari konsitensi dan kesungguhan komitmen Kota Jambi yang secara global selama ini telah diakui dalam upaya penanganan persampahan yang berwawasan lingkungan.
Berbagai inovasi juga mewarnai dalam penentuan berbagai kebijakan Wali Kota Jambi dalam mendukung kampanye global ini, yaitu memberdayakan masyarakat sebagai kekuatan utama dalam mendukung pemerintah dalam menjalankan misi melestarikan lingkungan di Kota Jambi. Beberapa inovasi tersebut diantaranya, Program Kampung Bantar dan Bangkit Berdaya yang menginisiasi dan membangun semangat kerjasama serta gotong royong masyarakat secara kolektif dalam melestarikan, memperindah, menghijaukan, serta juga menjaga kebersihan dan keamanan lingkungannya. Hebatnya lagi, inovasi ini mampu mengefisiensikan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dan tata kelola kebersihan kota, sebesar 30% dari total APBD Kota Jambi.
Program inovasi lainnya adalah, gerakan massal pembuatan lobang biopori, inovasi pengantin menanam, inovasi tanaman hijau sebanyak jumlah lantai tempat usaha, serta sejuta pohon untuk Kota Jambi Hijau. Pemkot Jambi juga mendorong di setiap RT agar memiliki bank sampah, sehingga masyarakat teredukasi di tingkat sumber rumah tangga, untuk bisa langsung memilah sampah organik dan anorganik. Kota Jambi saat ini telah memiliki sebanyak 72 Bank Sampah yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat yang telah turut berperan dalam mengurangi sampah di Kota Jambi. Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis akan dibawa ke bank sampah untuk ditukar seperti dengan beras, bahkan emas (melibatkan partisipasi CSR salah satu BUMN). (hfz)