JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pelaku yakni bernama Afikul Akram. Pelaku diamankan lantaran nekat mengambil foto sang pacar tanpa busana dan mengancam akan menyebarluaskannya.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, kejadian bermula pada 11 November 2021 saat korban berinisial (HS) berkenalan dengan pelaku dan kemudian keduanya menjalani hubungan dekat.
"Berselang lama mereka menjalani hubungan, pada Februari 2023, pelaku mengajak perempuan tersebut untuk tidur di kontrakannya," ujarnya, Rabu (30/8).
Pada saat korban sedang tidur, kata Andi, pelaku mengambil foto korban tanpa busana tanpa disadari oleh korban.
"Kemudian pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila yang mana foto dan video tersebut harus menampakkan bagian intim tubuh korban agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan," jelasnya.