"Kami memiliki keluarga, harus memberikan makan kepada anak-anak kami. Kami bekerja setiap hari, harus hadir di sekolah dengan penghasilan per bulan Rp 300 ribu, itu pun dibayar tiga bulan sekali,"ujar Amaludin di depan pimpinan dan anggota Komisi X.
Hal serupa juga disampaikan oleh Hera Yuditasari, perwakilan Paguyuban GHN 10 Plus dari Lampung Utara. Hera menangis di depan para pimpinan dan anggota Komisi X. Sebab, nasibnya tak kunjung membaik. Padahal, dia telah mengabdi sebagai guru honorer lebih dari 10 tahun.
"Bayangkan bapak, di sekolah yang saya tempati mengabdi hanya ada satu PNS, sisanya guru honorer," ucap Hera.
Hera berharap Komisi X dapat memperjuangkan nasib para guru honorer, khususnya yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun agar diangkat menjadi PPPK Guru 2023. (*)
Sumber: fajar.co.id