JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Penggunaan jalan sepanjang 31,2 Km, tepatnya di simpang dusun Tebat, kecamatan Muko-Muko Bathin VII untuk kegiatan houling batubara oleh PT KBPC mendapatkan larangan dari PT Surya Mas Abadi yang mengaku adalah pemegang sah kepemilikan tanah yang dijakan jalan tersebut.
Kamis siang tadi, Tim Pengamanan Aset PT SMA bersama Kantor Hukum Hendropriyono & Associates melakukan pemasangan papan plang sebagai peringatan bagi orang atau perusahaan yang menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan komersial.
Kepada awak media, Ketua Tim Pengamanan Aset PT SMA, Benny Mantiri menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan dua papan plang yang mereka lakukan untuk memberikan sosialisasi agar siapa saja atau perusahaan yang selama ini menggunakan jalan mereka untuk menghentikan aktivitasnya.
"Saya ditugaskan oleh Hendropriyono & Associates untuk mengamankan aset-aset kita disini. Kegiatan kita akan menutup jalan ini," kata Benny Mantiri.
"Tapi sebelum itu kita sosialisasikan dulu, supaya pihak-pihak yang terkait dengan ini mengerti dan tau tujuan kita. Kita melakukan ini semua sesuai dengan hukum yang ada," sambungnya.
Mereka kata Benny, tidak ingin ada konflik horizontal yang terjadi baik antara masyarakat dengan mereka maupun masyarakat dengan masyarakat.
"Makanya kegiatan kita hari ini telah terlebih dulu kita laporakan mulai dari provinsi hingga daerah. Terutama disini Kodim dan Polres. Inil adalah tahapan sosialisasi, berikutnya kita akan melakukan penutupan jalan," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Hendropriyono & Associates, Joseph M.E Pauner, S.H., M.H dan Muhammad Nasir, S.H, menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk mencari jalan penyelesaian jalan holling yang diklaim sepihak kepemilikannya oleh PT KBPC.
"Jadi kami sampaikan bahwa jalan sepanjang 31,2 Km holling batubara ini pemilik sahnya adalah klien kami PT SMA," buka Joseph M.E Pauner.
Itu kata Joseph M.E Pauner, PT SMA adalah perusahaan yang memegang bukti sah 113 akte pelepasan dari warga kepada pihaknya.
"Oleh karena itu kami juga heran sampai sekarang kok ada penguasaan sepihak dari PT KBPC dimana mereka tidak mempunyai legalitas yang sah. Juga kami heran kenapa ada penyewaan kepihak ketiga jalan ini oleh PT KBPC. Jadi kami sebagai pemilik sah jalan tambang ini merasa dirugikan," tegasnya.
"Oleh karena itu langkah ini kami ambil agar supaya ada tanggapan dari pihak PT KBPC. Karena sudah 4 sampai 5 tahun ini kami ajak mereka mediasi dan komunikasi, tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Bahkan somasi juga sudah kami lakukan," jelas Josepsh.
Lebih lanjut ditegaskan Jospesh terkait dengan kegiatan mereka ini tidak berarti melarang warga untuk melintasi jalan holling batu bara ini.
"Jalan sebenarnya dibangun oleh prinshipal kami dibangun dengan dana sendiri dan juga tujuannya untuk memberikan akses jalan bagi warga, terutama warga enam desa disini. Jadi kami tidak melarang warga untuk berkegiatan untuk menggunakan jalan ini," pungkasnya. (aes)