Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kerinci, dan akan dikenakan Pasal Ke-1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke-2 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)