JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Viral di media sosial soal munculnya fenomena uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu. Adapun uang mutilasi yang beredar, yakni uang Rp 100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah. Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. Pasalnya, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
"Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," kata Erwin saat dikonfirmasi JawaPos (grup FAJAR), Kamis, 7 September.
Dia menjelaskan, yang dimaksud “merusak rupiah” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan. Meliputi, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples.