iklan
Sebagaimana diketahui, Kota Jambi sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur tentang gerakan pramuka. Yaitu Peraturan Daerah Kota Jambi nomor 3 tahun 2019 tentang Gerakan Pramuka. Peraturan daerah ini yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Kota Jambi secara komprehensif dan terstruktur, serta menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan karakter anak didik di Kota Jambi.

Dirinya pun mengajak seluruh unsur gerakan pramuka untuk lebih memaknai arti gerakan pramuka yang selalu mendidik anggotanya menjadi pelopor dan teladan.

"Karena dengan mengikuti kegiatan pramuka, anggota pramuka, anak didik akan bermental, bermoral dan berbudi pekerti yang luhur, menjadi manusia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia," sebutnya.

"Saya mengajak segenap pengurus kwartir, para pelatih dan pembina, serta semua anggota pramuka senantiasa menjadi pelopor dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila, rasa persatuan serta nasionalisme,” pungkas Fasha.

Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan dan pembentukan karakter generasi muda penerus bangsa, mendapat tempat istimewa di Kota Jambi. Komitmen untuk terus menjadikan gerakan Pramuka sebagai pemacu motivasi dan wadah berkreasi secara positif, terus di galakkan oleh duet kepemimpinan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, bersama Wakilnya Maulana dalam kepemimpinannya membangun Kota Jambi.

Keseriusan itu dibuktikan dengan konsistennya pengalokasikan dana APBD Kota Jambi yang cukup besar untuk gerakan Pramuka Kota Jambi. Bahkan alokasi anggaran Pemkot Jambi untuk kegiatan kepramukaan, terbesar di Provinsi Jambi. Tidak hanya menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki produk hukum, Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang Gerakan Pramuka di Kota Jambi, Wakil Wali Kota Jambi dr. H. Maulana pun telah mendedikasikan dirinya menjadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi.


Berita Terkait



add images