JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kabar baik bagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh intansi pemerintahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023.
Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November.
”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas. Opsi tersebut akan tertera dalam RUU ASN.
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE).
Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.
Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.
Meski begitu, dia menekankan, tidak boleh ada perekrutan tenaga honorer baru. Hal tersebut juga akan diperketat dalam peraturan pemerintah (PP). Termasuk dalam hal pengisian PNS.
”Selama ini, pengisian PNS kan diatur detail sehingga kadang bisa dua tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat,” terangnya.
Anas menambahkan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan tenaga honorer mulai resmi dihapus. Namun, pembahasan RUU ASN ditargetkan rampung selambat-lambatnya pada Oktober 2023.
”Kita akan evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN,” tandasnya. (dee/wan/gih/c19/fal/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id