JAMBIUPDATE.CO,- Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Adapun ketiga tersangka adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
Kuntadi mengatakan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Untuk tersangka Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.