iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALA TUNGKAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memusnahkan 1 kg sabu milik tersangka Satria Alias Peri dan Winarno Alias Wiwin yang merupakan bandar lintas provinsi.

Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan tersangka mendapatkan narkoba seberat 1 kg. Barang haram itu berasal dari medan yang dikirim menggunakan bus ke Pekanbaru, Riau.

"Diambil oleh tersangka Satria dan bertemu Winarno," katanya, Rabu (13/9) siang

Penangkapan itu dilakukan pada 27 Mei 2023 lalu di Jalan Lintas Jambi - Riau Km. 136 tepatnya didepan RM Bundo Kanduang, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecumatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Berita Terkait