iklan
Kemudian poin keempat yang diungkapkannya, yakni adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum. "Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 Miliar," katanya.

"Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para Asosiasi, dan angkanya masih bisa di chalenge karena itu hanya gambaran umum," sebutnya.

Aminuddin menjelaskan potensi pungutan itu merupakan sinyalemen. Tetapi intinya pihaknya ke daerah ingin memperbaiki tata kelola batubara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya. "Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yag diuntungkan, ini semangat perbaikan," katanya.

Untuk itu sebagai salah satu solusi, pihak KPK menyarankan agar jalan khusus batu bara segera diselesaikan. (aan)


Berita Terkait



add images