iklan
Karena itu badan publik wajib membuka informasi termasuk rencana dan program yang akan dilakukan, sedang dilakukan,telah dilakukan serta anggarannya sebagai bentuk transparansi.

Apalagi dalam kasus sengketa informasi 80 persen terkait permintaan informasi soal anggaran. "Kami senang bisa berpartisipasi dalam roadshow bus KPK kali ini. Ini kesempatan bagi kami mensosialisasikan keterbukaan informasi ke badan publik dan masyarakat termasuk bagaimana prosedur permohonan sengketa di KI," katanya.

Ia mengatakan, tahun 2021 KI menerima 14 kasus, tahun 2022 15 kasus dan hingga awal september 2023 sudah menerima 11 kasus permohonan sengketa informasi. (aiz)


Berita Terkait



add images