JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kakak beradik Henza dan Henzi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR (40) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).
Setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa, hari ini Selasa (19/9), Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin, saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).
"Sudah tahap II, pelimpahan tersangka dan BB tadi dan diterima oleh JPU Haryono," kata Fajar.
Diberitakan sebelumnya, Rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HR (40) warga Alam Barajo, Kota Jambi, digelar oleh Polsek Jelutung, Jumat (11/8).
Diketahui, korban HR (40) tewas usai dianiaya keluarga wanita open BO berinisial S (18) di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa pemicu penganiayaan berawal dari korban yang menolak memakai pengamanan (kondom) saat kencan dengan S (18).