iklan
Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran lantaran ingin membuka lahan baru ditanah miliknya ini dengan luasan lahan sekitar 2 hektare.

Kemudian, kata dia, api membesar dan tidak terkendali sehingga menyebabkan kebun milik tetangganya dengan luasan lahan sekitar 2 hektare juga ikut terbakar.

"Namun, karena api membesar tidak terkendali akibat angin kencang, sehingga merembet ke lahan tetangganya seluas kurang lebih 2 hektare juga , jadi total luasan lahan yang terbakar sebanyak 4 hektare," katanya.

AKBP Muharman Arta mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah korek api mancis berwarna biru, dua batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit bekas terbakar, satu buah parang dan satu buah cantolan besi. "Untuk pasal yang disangkakan, pasal 187 ayat (1) atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Pria dengan pangkat dua melati itu mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Jadi, saat ini apabila memang masih ada yang membuka lahan dengan cara membakar diwilayah kami, maka pasti akan kami lakukan penegakan hukum," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images